Rumah Sakit Angkatan Laut (Rumkital) Dr. Midiyato Suratani merupakan fasilitas kesehatan milik TNI AL yang berstatus sebagai Rumah Sakit Tingkat II TNI dengan klasifikasi RS Tipe B, berdasarkan Keputusan Kepala Staf Angkatan Laut (Kep Kasal) No. Kep/2595/XII/2016. Rumah sakit ini berada langsung di bawah naungan Dinas Kesehatan Angkatan Laut (Diskesal), dan telah memainkan peran strategis sebagai penyangga operasi TNI.
Sebagai Rumah Sakit Sandaran Operasi TNI, Rumkital Dr. Midiyato Suratani memiliki tanggung jawab penting dalam mendukung kesiapsiagaan operasional militer, sesuai dengan Keputusan Panglima TNI Nomor 811/X/2016 jo. Kep Pang TNI No. 777/VI/2023.
Komitmen terhadap peningkatan mutu pelayanan dibuktikan dengan terakreditasinya rumah sakit ini secara paripurna oleh Komisi Akreditasi Rumah Sakit (KARS) pada tahun 2023, sebagai pengakuan atas kualitas dan keselamatan layanan yang diberikan.
Tidak hanya itu, rumah sakit ini juga resmi ditetapkan sebagai Satuan Kerja Pengelola Keuangan Badan Layanan Umum (PK-BLU) Tahun 2023, yang memungkinkan pengelolaan keuangan yang lebih fleksibel dan akuntabel untuk mendukung peningkatan layanan kepada prajurit TNI, keluarga, dan masyarakat umum.